BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Pajak pembeli yang wajib dibayarkan saat membeli properti (rumah, ruko, tanah kavling), termasuk untuk balik nama sertifikat.
Perhitungan BPHTB:
5% x (Harga Jual – NPOPTKP)
NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu nilai minimum yang dibebaskan dari BPHTB. Di Batam, NPOPTKP berlaku sekitar Rp120 juta untuk aset pribadi pertama.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak tahunan atas tanah dan bangunan yang besarnya ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Pembeli membayar PBB setelah serah terima unit dan balik nama rumah selesai.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Untuk properti baru biasanya dikenakan PPN. Namun khusus di Batam, PPN tidak berlaku karena Batam adalah Free Trade Zone (FTZ).
Selain pajak, ada beberapa biaya lain yang perlu kamu persiapkan, yaitu:
Booking fee, untuk memesan unit pilihanmu
Uang DP (Down Payment), biasanya minimal 10%-20% dari harga rumah
Biaya AJB dan Balik Nama, biaya Akta Jual Beli dan pengurusan sertifikat atas nama kamu
Biaya KPR Bank, termasuk appraisal, administrasi, dan provisi jika membeli dengan KPR
IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), iuran bulanan untuk pengelolaan kawasan perumahan
Karena Batam memiliki status FTZ dan sistem lahan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia, ada biaya khusus yang hanya berlaku di Batam:
UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita)
Biaya sewa lahan berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang dibayarkan ke BP Batam.
Masa berlaku 30 tahun pertama, kemudian dapat diperpanjang 2x20 tahun sehingga total maksimal 70 tahun, selama lahan digunakan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam.
HGB (Hak Guna Bangunan)
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah BP Batam.
Masa berlaku awal 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Biaya HGB meliputi administrasi pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, serta jasa PPAT atau notaris.
Batam adalah salah satu wilayah di Indonesia yang terbuka untuk pembelian properti oleh Warga Negara Asing (WNA), dengan syarat:
Memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
Hanya boleh memiliki Hak Pakai, bukan Hak Milik atau HGB
Jenis properti terbatas pada rumah tapak atau apartemen komersial
Harga minimum properti Rp2 miliar untuk rumah dan Rp1 miliar untuk apartemen
Maksimal luas tanah 2.000 meter persegi
Hak Pakai berlaku hingga 80 tahun dengan perpanjangan sesuai peraturan
Mengetahui pajak dan biaya properti di Batam adalah langkah penting sebelum membeli rumah impianmu. Selain mempermudah proses transaksi, kamu juga dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih matang.
Di balik setiap rumah yang nyaman, ada kewajiban yang menjadi fondasi pembangunan Indonesia, agar kita semua dapat hidup lebih baik di masa depan.
Garden Avenue Residence hadir sebagai pilihan terbaik untukmu yang mencari:
Lokasi strategis di pusat Batam
Desain modern tropis yang mewah dan sehat
Developer terpercaya dengan legalitas jelas
Promo KPR ringan dan banyak pilihan unit sesuai kebutuhanmu
Miliki rumah impianmu sekarang hanya di Garden Avenue Residence.
Temukan kenyamanan hidup, investasi yang aman, dan masa depan keluarga yang lebih cerah, dimulai dari rumah terbaikmu di sini!
Get The Best House in Batam. Visit Us:
WA Hotline: 0811-7768-585
Alamat: Marketing Garden Avenue | Jalan Bypass Batam Center - Bengkong